“Selamat untuk yang ditetapkan menjadi PKD se-Kota Serang yang terpilih. Hari ini Panwaslu Kecamatan di tiga Kecamatan (Cipocokjaya, Kasemen dan Taktakan) sudah pelantikan,” katanya.
Liah berharap, PKD di tiap kelurahan dalam menjalankan tugasnya harus menjaga integritas sesuai dengan tugas pengawasan di tingkat kelurahan.
“Kami berharap, PKD harus memperhatikan dan menjalankan kode perilaku dan kode etik sebagai acuan dalam bertindak saat bertugas,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, dalam rekruitmen PKD dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 seleksi PKD tanpa Computer Assisted Test (CAT).
“Tahapan seleksi PKD tanpa CAT. Langsung test wawancara dan diumumkan kemarin (Sabtu 4 Februari 2023),” katanya.











