Faridi menjelaskan, tugas PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan, wewenang PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Mudah-mudahan, PKD dalam melaksanakan tugasnya mengedepankan integritas, sehingga Pemilu 2024 berkualitas,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Merwanda











