Di Bantensendiri, sebanyak 28 ribudipasangsecaraserentak.Adapunrincianbanyaknyapatok yang dipasang per kabupatendankotayaituKabupatenLebakmemasangsebanyak 8 ribupatok, KabupatenTangerangsebanyak 6 ribupatok, KabupatenPandeglangsebanyak 5.700 patok, KabupatenSerangsebanyak 5.600 patok, Kota Serangsebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegonsebanyak 500 patok, dan Kota Tangerangsebanyak 200 patok.
“Tandabatasiniadalahkewajibanpemiliktanahuntukmenjagabatasbidangtanahnya, karenasepertikitaketahuibahwabarangsiapa yang memasukibidangtanahtanpaadaizinpemilikkuasanyaitutentuadapasal yang berlaku” ujar Rudi.Untukituperlumemasangtandabatas.
Selainitu, lanjutnya, Gemapatasinimemilikitujuansebagailangkahawaldalammenyelesaikanpendaftaranbidang-bidangtanah di ProvinsiBanten. Jikasudahdipasangpatokdansudahdisepakatiolehtetanggabatasbidangtanah yang kitamilikitentunyainiakanmenghindariadanyapermasalahan, itulah yang disebut anti cekcok. Kemudian proses sertipikasiakancepatdanmencegahtanahdiserobotolehpihak lain daninilah yang disebutdengan anti caplok.
Iamengatakan, Gemapatasinijugamempercepat proses PTSL. Apabilasudahadatandabatas, makaakanmempercepat proses sertipikat.
Adanyatandabatasinijugadapatmenghindari mafia tanah.“Agar tidakdicaplok mafia tanah, tahunini target 80 ribu PTSL,” ujar Rudi.










