SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang kini dibuat resah oleh mafia tanah yang kini gentayangan di daerah mereka. Sebab, sejumlah bidang tanah telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Ini mafia tanah skala besar kalau terbongkar, banyak warga yang tanahnya dijual bahkan ada yang beralih jadi sertifikat. Bojongmenteng ini mau jadi daerah industri, di pinggiran itu sudah ada mau dibangun pabrik,” ungkap warga bernama M Adun, Minggu 2 November 2025.
Ulah mafia tanahtersebut membuat kerabatnya berinisial SM menjadi korban. Lima bidang tanahnya seluas 4000 meter persegi telah dijual kepada orang lain. SM pun telah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten pada Juli 2025 lalu. “Tanahnya itu satu blok, ada lima bidang sudah SHM dengan luas 4000 meter persegi,” ujarnya.
Kasus dugaan mafia tanah tersebut terbongkar setelah pihak desa mendatangi kediaman korban. Pada saat itu, pihak desa memberitahukan bahwa ada dua bidang tanah milik korban kini SPPT-nya sudah beralih atas nama orang lain. “Ada pihak desa yang bawa SPPT atas nama orang lain dengan inisial PR dan FR,” ungkap dia.
Kaget dengan informasi tersebut, korban lantas melakukan penelusuran. Hasilnya, satu bidang tanah tersebut diduga jual oleh AM pada tahun 2023 lalu. Sedangkan satu bidang tanah lagi belum diketahui penjualnya. “AM ini merupakan pemilik tanah awal sebelum menjual kepada korban pada tahun 1997. AM ini sudah mengakui jual tanah tersebut kepada PR,” katanya.
Selain dua bidang tanah tersebut, terdapat tiga bidang tanah milik korban yang telah dijual. Penjual satu bidang tanah berdasarkan dalam dokumen akta jual beli (AJB) tertulis mantan narapidana kasus tanah berisinisial UD.
“Yang satu itu bidang tanau itu dalam AJB-nya dijual UD pada tahun 2023 tapi UD ini masih di Lapas Serang pada 2024. Artinya, ada orang lain yang diduga catut nama dia,” ungkapnya.
Ia berharap kasus yang dilaporkan ke Polda Banten agar dapat ditangani dengan tuntas. Para pihak yang terlibat agar segera ditindak dan ditahan. “Harapannya agar kasus ini prosesnya cepat ditangani,” ujarnya.
Terpisah, Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro belum dapat menjelaskan penanganan perkara tersebut. Ia mengaku akan mengkrosceknya terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” tulis Akbar melalui pesan Whatsapp.
Editor: Mastur Huda











