slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Hakim Berpihak pada Keadilan

Agus Priwandono by Agus Priwandono
13-01-2025 15:52:16
in Hukum, Utama
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Hakim Berpihak pada Keadilan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin, diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, Senin, 13 Januari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan, Wismar Sawirudin terbukti menggelapkan dokumen tanah berupa Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Majelis hakim yang diketuai David Panggabean mengatakan bahwa terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” tegas David Panggabean kepada terdakwa, disaksikan JPU Dayan Sirait dan kuasa hukum terdakwa.

David Panggabean menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN Kabupaten Serang tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris Siti Nyi R Mariam. Hal meringankan terdakwa telah lanjut usia,” terangnya.

Amar putusan hakim menyatakan, Wismar Sawirudin terbukti menyimpan dukumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Hal itu dibuktikan dengan catatan dokumen asli yang disimpan Ony atau Wismar Sawirudin.

“Tidak ada nama lain atas nama pak Ony di kantor BPN Kabupaten Serang, dan majelis hakim telah diperlihatkan barang bukti berupa surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam. Dimana barang bukti tersebut terdapat tulisan asli pak Ony,” kata David Panggabean.

Selain catatan itu, David Panggabean menerangkan, majelis hakim juga telah membandingkan tanda tangan Wismar Sawirudin yang ada pada dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, dengan tanda tangan Wismar Sawirudin di dalam persidangan.

“Majelis hakim memerintahkan terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kertas kosong dan majelis hakim telah memperhatikan dan membandingkan atas tanda tangan yang ada pada surat Padjeg Boemi atas nama Siti Nyi R Mariam terlihat sama,” terangnya.

David Panggabean juga menyinggung soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian oleh Wismar Sawirudin, yang mengaku ada tekanan dan iming-iming penangguhan serta akan menggiring opini di tahun politik.

Wismar Sawirudin juga mengaku, keterangannya dalam BAP yang dibuat di Polda Banten itu karena dipaksa oleh penyidik serta tidak sedang memakai kacamata. Sehingga, terdakwa kesulitan untuk membaca isi BAP.

“Menimbang Pasal 52 KUHAP, terdakwa memiliki hak ingkar tidak mengaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa juga harus dibuktikan dengan alat bukti lainnya,” tambah David Panggabean.

David Panggabean menyampaikan, kerugian meteri yang diderita korban ahli waris Siti Nyi R Mariam. Bahwa, majelis Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kerugian Rp 100 miliar sebagaimana dakwaan JPU tidak memiliki dasar.

“Kerugian Rp 100 miliar atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam bukan menjadi persoalan hukum. Dimana, logis dan masuk akal menurut hukum atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam (kerugian Rp 100 miliar karena hanya perkiraan),” ungkapnya.

Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum Wsimar Sawirudin, Yudhistira Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada majelis Hakim.

Sementara, kuasa hukum ahli waris, Adhitya Nasution, SH., MH., bersyukur. Katanya, PN Serang masih berpihak pada keadilan dan rakyat kecil.

“Semoga dengan adanya putusan ini ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali, katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Bupati Tangerang 2025-2030

Next Post

Besok, Istri Wapres RI Berkunjung ke Kota Serang

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Next Post
Besok, Istri Wapres RI Berkunjung ke Kota Serang

Besok, Istri Wapres RI Berkunjung ke Kota Serang

Selain Tinjau MBG, Selvi Ananda Bakal Kenalkan Program Baru Kemendikdasmen

Selain Tinjau MBG, Selvi Ananda Bakal Kenalkan Program Baru Kemendikdasmen

Total Dana Desa di Lebak 2025 Rp 347,4 Miliar, Naik Rp 6,8 Miliar

Total Dana Desa di Lebak 2025 Rp 347,4 Miliar, Naik Rp 6,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak