SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kasubsi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin alias Ony (65) langsung mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterimanya.
Sebelumnya, Wismar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.
“Menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 13 Januari 2025.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata David dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Dayan Sirait.
Vonis tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU. Majelis hakim juga sependapat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. “Perbuatan dengan sengaja (melakukan tindak pidana-red) telah terpenuhi,” ujar David.
Dijelaskan David, vonis itu didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris sebagai hal yang memberatkan. Sementara, hal yang meringankan terdakwa sudah lanjut usia. “Terdakwa berusia lanjut,” katanya dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum, Tb Sukatma.
Kasus penggelapan ini bermula pada tahun 2012 lalu. Saat itu, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Lokasi tanah yang diurus sertipikatnya itu terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Luasnya, 20.920 meter persegi.
Untuk mengurus dokumen bukti kepemilikan itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.
Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Kemudian, berkas yang diserahkan tersebut sesuai dengan bukti berupa satu lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Pemohon: 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
Atas permohonan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam. Sertipikat itu dikeluarkan tertanggal 28 Maret 2014. Objeknya berupa bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong.
Setelah terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Surat keberatan berkaitan dengan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410.
Pada tanggal 24 April 2013, terdakwa meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Alasannya terdakwa mengambil dokumen itu saat itu sebagai pembanding karena ada surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut. Usai mengembali dokumen itu, terdakwa menyerahkan fotokopinya dengan menuliskan asli ada pada diri terdakwa. “Asli disimpan Pak Ony,” ujar David.
Seharusnya, peminjaman dokumen tersebut harus sepengetahuan dan diketahui oleh kepala seksi terkait. Sampai saat ini, dokumen yang diambil terdakwa tersebut tidak dikembalikan. “Sampai saat ini Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” ucapnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. “Kami mengajukan banding,” tutur Yudhistira kepada majelis hakim.
Editor: Bayu Mulyana