Setelah Mahasiswa, Dewan Laporkan ke DKPP RI
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID –Rekrutmen Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terus mendapatkan sorotan.
Belum juga usai laporan dari seorang mahasiswa Untirta, KPU Lebak kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Isi dari laporan itu sama, yakni perihal adanya ratusan petugas PPK yang double job.
Laporan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah.Menurut Musa, KPU Lebak sudah menyalahi kode etik yang mana sudah melantik ratusan penyelanggara Pemilu yang memiliki profesi lain alias double job.
“Laporan itu sudah saya sampaikan, sekarang lagi diverifikasi bekasnya oleh DKPP,” kata Musa kepada Radar Banten, Senin(6/2).
Musa mengatakan, dalam laporannya itu pihaknya melampirkan beberapa bukti berupa salinan data tenaga PPK dan PPS yang masih berstatus PPPK, ASN, guru honorer maupun tenaga pendamping Desa.
“Saya optimistis verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lebak akan diproses secara professional oleh DKPP,” ucapnya.












