Kedua, soal status hukum Plt pejabat pemprov yang diangkat per 2 Januari 2023 yang diduga Mal Administrasi. Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.
“Itu pengaduan secara tertulis. Secara lisan lebih banyak. Mulai dari tidak validnya angka inflasi, kebijakan yang bikin gaduh hingga tidak komunikatifnya PJ Gubernur Al Muktabar,” beber Ucu.
Langkah KRJ tersebut, tambah Ucu, dilakukan lantaran Pj Gubernur Banten telah memaksakan staf ASN menjadi Plt Pejabat Eselon II dan III, akibatnya seluruh kegiatan Pemprov Banten rentan diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena berpotensi mal administrasi.
“Kami berharap Pj Gubernur Banten segera dievaluasi, jangan sampai diperpanjang masa jabatannya. Cukup satu tahun saja,” pungkasnya.











