SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada Pekerjaan Rumah (PR) penting yang harus dilakukan Sekda Banten, Al Muktabar, jika diperpanjang lagi menjadi Pj Gubernur Banten.
Diketahui, Al Muktabar yang merupakan Sekda Banten diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022 saat masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berakhir.
Al Muktabar kembali mendapatkan SK sebagai Pj Gubernur pada 12 Mei 2023 lalu.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, Pj Gubernur harus berhasil mengawal pelaksanaan Pilkada serentak.
“PR penting untuk bisa melaksanakan karena terkait pembiayaan dan sebagainya,” ujar Andra, Senin, 15 April 2024.
Kata dia, Pj Gubernur adalah pejabat administratif dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sebelum adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
“Kemudian, kami menganggap dengan waktu yang tinggal sebentar lagi, yang sudah berjalan bisa dipertahankan. Tinggal dilanjutkan. Capaian yang sudah dicapai, ya walaupun biasa saja karena penjabatnya, pejabat administratif. Tidak banyak yang bisa diharapkan dengan penjabat gubernur karena mereka tidak punya visi dan misi,” terang Andra. (*)
Editor: Agus Priwandono