SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Banten, Al Muktabar, kembali diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten sebagai Pj Gubernur Banten.
Usulan dari DPRD Provinsi Banten itu telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April 2024 lalu.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengungkapkan, pihaknya menerima dua surat dari Kemendagri.
Pertama, Kemendagri meminta kepada DPRD melalui Ketua DPRD untuk mengusulkan nama calon Pj Gubernur Banten dengan berakhirnya Surat Keputusan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Gorontalo, dan Sulawesi Barat pada 12 Mei 2024 nanti.
“Setelah mendapatkan surat pertama, kami konsultasi ke Kemendagri pada 28 Maret terkait dengan persyaratan. Yang dapat diusulkan yang bagaimana karena di Permendagri dapat diusulkan kembali untuk tahun berikutnya,” ungkap Andra melalui telepon seluler, Senin, 15 April 2024.
Ia pun mengaku konsultasi yang dilakukan DPRD itu dijawab melalui surat dari Kemendagri pada 28 Maret 2024.
“Bahwa Pj Gubernur yang sudah mendapat dua kali SK dapat diusulkan kembali sebagai Pj Gubernur atau dapat juga dengan orang yang berbeda,” terangnya.
Kemudian, lanjut Andra, DPRD menggelar rapat pimpinan (rapim) pada 31 Maret 2024. Dalam rapim tersebut, semua pimpinan memberikan masukan.
“Kemudian semua pimpinan bersepakat untuk kembali mengusulkan Pak Al Muktabar. Keputusan akhir tetap ada di Presiden,” tegasnya.
Kata dia, nama yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Banten hanya satu yakni Al Muktabar.
“Satu nama karena tidak ada yang kita kenal lagi,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Diketahui, Al Muktabar yang merupakan Sekda Banten diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022 saat masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berakhir.
Al Muktabar kembali mendapatkan SK sebagai Pj Gubernur pada 12 Mei 2023 lalu.
Banyak pertimbangan yang dilakukan DPRD untuk mengusulkan Al Muktabar.
Pertama, pihaknya melihat Pj Gubernur adalah pejabat administratif dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sebelum adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
“Kemudian, kami menganggap dengan waktu yang tinggal sebentar lagi, yang sudah berjalan bisa dipertahankan. Tinggal dilanjutkan. Capaian yang sudah dicapai, ya walaupun biasa saja karena penjabatnya, pejabat administratif. Tidak banyak yang bisa diharapkan dengan penjabat gubernur karena mereka tidak punya visi dan misi,” terang Andra. (*)
Editor: Agus Priwandono












