SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pengusaha beras di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Para pengusaha itu disangka telah menyalahgunakan beras subsidi dari Bulog.
Tujuh pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID.
Ketujuh pelaku ditangkap di enam lokasi berbeda pada Rabu, 8 Februari 2023, dan Kamis, 9 Februari 2023.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; AL di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon; BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.
Lalu, FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang; HM di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang; dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.











