slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tetapkan Ketua HSNI Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
09-07-2026 13:48:37
in Hukum

Konferensi pers penetapan tersangka Ketua HNSI Kabupaten Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang, Sabihis (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Ia diduga melakukan pemerasan terhadap PT Gandasari Energi perusahaan yang melakukan reklamasi di Bojonegara, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, selain Sabihis, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka, SH, NN, SJ, IB, MH, SP dan SK. Dari ketujuh tersangka tersebut, SJ, IB, MH, SP dan SK telah ditetapkan sebagai DPO.

“Para tersangka dijerat Pasal 482 dan atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya, Kamis 9 Juli 2026.

Baca Juga :

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Maruli menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi pada 2022 di wilayah Bojonegara.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.

“Dana tersebut di antaranya diberikan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta, dengan realisasi pembayaran Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta dengan pembayaran Rp125 juta, serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin Sabihis sebesar Rp5 juta setiap bulan selama enam bulan,” katanya.

Namun, setelah kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama sekitar 18 bulan, perusahaan belum melanjutkan pembayaran sisa dana kompensasi dan CSR tersebut.

Pada 24 Juni 2026, Sabihis mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana tersebut. Dalam pertemuan itu, SJ alias Jebug diduga menyampaikan ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi, maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi.

“Ancaman serupa juga dikirimkan kepada pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp,” ujar Maruli didampingi Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Maruli menerangkan, ancaman tersebut kemudian berlanjut dengan aksi unjuk rasa pada 2 Juli 2026 yang diikuti sekitar 100 orang. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembayaran dana kompensasi sekaligus melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 6 Juli 2026 para pelaku kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi. “Tindakan itu diduga dilakukan untuk memberikan tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” ungkapnya.

Maruli mengatakan, Sabihis selaku Ketua HNSI Kabupaten Serang diduga mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa serta menuntut pembayaran dana CSR selama 18 bulan.

Sedangkan, SH diduga berperan aktif menyiapkan aksi dengan menyediakan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada massa aksi. “Adapun NN diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasehat kelompok,” katanya.

Sementara itu, SJ yang masih buron diduga berperan mengancam penghentian kegiatan reklamasi apabila tuntutan tidak dipenuhi serta mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman kepada pihak PT Gandasari Energi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepahaman antara perusahaan dengan HNSI Kabupaten Serang, dokumen penyaluran dana CSR, kwitansi penerimaan uang, dokumentasi foto dan video aksi, rekaman pertemuan, serta tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.

“Penyidik menduga para pelaku menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, dan upaya penghentian kegiatan reklamasi sebagai cara untuk memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi demi memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak



Tags: hnsi Kabupaten SerangKetua HNSI TersangkaPolda BantenPT Gandasari Energi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengadaan Videotron Dinkes Banten Senilai Rp 2,7 Miliar Jadi Temuan BPK

Next Post

Dewan Desak Pemda Tindak Tegas Oknum Pejabat RSUD Berkah yang Tersandung LGBT

Related Posts

Kota Serang

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Read moreDetails

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

Diiming-imingi Uang Jajan, Tiga Kakak Beradik Asal Pandeglang Dicabuli Paman

Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Enam Tahun, Siswi SMP di Cipocok Jaya Dirudapaksa Ayah Tiri

Ditbinmas Polda Banten Bagi-bagi Beras, Minyak, dan Gula Gratis

Next Post

Dewan Desak Pemda Tindak Tegas Oknum Pejabat RSUD Berkah yang Tersandung LGBT

Proyek Videotron Rp 2,7 Miliar Jadi Temuan BPK, DPRD Minta Dinkes Banten Diaudit

Event Malam Ini, Saksikan Ragam Atraksi Seni Silat Terumbu di Satu Asa Coffee Radar Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak