“Jadi totalnya ada delapan bangunan gubuk yang kita bongkar, karena telah melanggar perda,”terangnya.
Pembongkaran delapan gubug tersebut dilakukan oleh personel Satpol PP dengan cara menarik paksa bangunan hingga rata dengan tanah.
Syahdan menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa minuman keras dari warung jamu di lokasi tersebut.
“Saat di eksekusi gubug yang diduga jadi tempat esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kita menyita beberapa miras dari gubuk penjual jamu,” tukasnya.
Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra menambahkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut menerjunkan puluhan personel.











