SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPR RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah termasuk Kota Serang agar memahami tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, usai menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Terkait Kesiapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ke Kota Serang, di Horison Ultima Ratu Serang, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Junimart, yang perlu digaris bawahi terkait dengan penyelenggaraan pengawasan dilakukan Bawaslu. Dimana, Bawaslu harus memahami kerja kerjaannya sebelum masa kampanye berjalan.
“Bawaslu harus faham tentang kerja-kerjanya, atau sebelum masa kampanye karena regulasi,” ujarnya.
“Misalnya APK di pekarangan rumah orang tidak boleh dicopot, itu saya tegaskan, karena itu bisa melanggar hukum, pasal 167 (KUHP) dan Pasal 551 (KUHP) hati-hati ini Bawaslu,” tambah Junimart.











