TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani penyerahan hibah aset taman permakaman umum atau TPU kepada Pemkot Tangerang Selatan.
Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa 14 Februari 2023.
Bupati Zaki mengatakan, pemindahan barang milik daerah dengan cara hibah tersebut sudah berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semoga pemindah barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” kata Bupati Zaki.
Zaki juga menambahkan, pemindahan barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemkot Tangsel terdiri dari dua TPU yang berlokasi di Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dan Mekarwangi, Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 meter persegi.











