“Kalau Dinkopukmperindag berharap menginginkan PIR dikelola Pemkot Serang. Tapi, itu tergantung Pak Walikota,” tambah Wahyu.
Sebelumnya, Walikota Serang mengatakan, Pemkot Serang baru bisa melakukan kajian dan evaluasi terkait perjanjian tersebut pada tahun 2023 bersamaan dengan berakhirnya kerja sama pengelolaan HGB dengan Pemkot Serang.
“Kami akan mengadakan evaluasi dan kajian karena akan ada MoU baru lagi sampai tahun 2029, akan ada penambahan, tetapi HGB nya akan berakhir pada Agustus 2023 ini,” ujar Syafrudin.
Kata Syafrudin, salah langkah yang dilakukan Pemkot Serang yaitu, mempersiapkan relokasi pedagang di sekitar PIR Kota Serang, sebagai langkah untuk menata salah satu pasar tradisional terbesar di Provinsi Banten tersebut.
“Relokasi pedagang sekitar pasar Rau, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga itu akan berakhir pada bulan Agustus 2023 ini,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Abdul Rozak











