SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memunggut pajak alat berat (PAB) milik perusahaan maupun perorangan mulai tahun 2024
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menjelaskan, pengaturan PAB juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
UU HKPD memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Namun tidak semua alat berat dikenakan pajak.
“Jadi ini sebagai amanat konstitusi dan implementasi dari pusat yaitu MK atas usulan banding atas, usulan masyarakat bahwa pada saat itu alat berat tidak di kategorikan kendaraan bermotor, dan pada akhirnya di undang-undang ini disebutkan bahwa alat berat bukan merupakan kendaraan bermotor yang bisa dikenakan pajak,” kata Budi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 Februari 2023.
Kata Budi, setiap pemilik jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenakan PAB sebesar 0,2 persen. Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Adapun jenis alat berat yang akan di kenakan pajak alat berat yaitu excavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, dan bucket wheel excavator.
“Pajak alat berat ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan,” katanya.
Menurutnya, di Banten sangatlah potensi dengan banyaknya perindustrian maupun pertambangan yang menggunakan alat berat.
“Sangat potensial karena kita lihat sektor pertambangan juga industri di Banten ini. Nah untuk pungutan pajaknya akan mulai diberlakukan di tahun 2024. Karena saat ini kita masih menunggu Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Ia berharap dengan PAB ini maka pundi-pundi PAD dapat meningkat yang mana nantinya akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi