slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini 10 Jenis Alat Berat Yang Bakal Dipungut Pajaknya Mulai 2024

Yusuf Permana by Yusuf Permana
16-02-2023 18:08:49
in Berita Utama, Kota Serang
Ini 10 Jenis Alat Berat Yang Bakal Dipungut Pajaknya Mulai 2024

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman saat ditemui di kantornya, Kamis (16/2). Foto: Yusuf

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memunggut pajak alat berat (PAB) milik perusahaan maupun perorangan mulai tahun 2024

Baca Juga :

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Pemprov Banten Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Sekolah Baru Dibangun 3 Lantai

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menjelaskan, pengaturan PAB juga merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

UU HKPD memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Namun tidak semua alat berat dikenakan pajak.

“Jadi ini sebagai amanat konstitusi dan implementasi dari pusat yaitu MK atas usulan banding atas, usulan masyarakat bahwa pada saat itu alat berat tidak di kategorikan kendaraan bermotor, dan pada akhirnya di undang-undang ini disebutkan bahwa alat berat bukan merupakan kendaraan bermotor yang bisa dikenakan pajak,” kata Budi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 Februari 2023.

Kata Budi, setiap pemilik jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenakan PAB sebesar 0,2 persen. Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Adapun jenis alat berat yang akan di kenakan pajak alat berat yaitu excavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, dan bucket wheel excavator.

“Pajak alat berat ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan,” katanya.

Menurutnya, di Banten sangatlah potensi dengan banyaknya perindustrian maupun pertambangan yang menggunakan alat berat.

“Sangat potensial karena kita lihat sektor pertambangan juga industri di Banten ini. Nah untuk pungutan pajaknya akan mulai diberlakukan di tahun 2024. Karena saat ini kita masih menunggu Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

Ia berharap dengan PAB ini maka pundi-pundi PAD dapat meningkat yang mana nantinya akan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: Bapenda BantenPAD Bantenpajak alat beratPemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapenda Banten Akan Tagih Pajak Alat Berat Biar PAD Bertambah

Next Post

Camat Solear Bakal Monitor Tempat Esek-esek di Cikasungka

Related Posts

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear
Kota Serang

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

by Yusuf Permana
Rabu, 24 Juni 2026 15:31

Asda II Pemprov Banten Rina Dewiyanti. (Foto: Radar Banten)

Read moreDetails

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Pemprov Banten Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Sekolah Baru Dibangun 3 Lantai

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

DPRD Banten: Tren Kendaraan Listrik Mulai Pengaruhi Pendapatan Daerah

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Next Post
Camat Solear Bakal Monitor Tempat Esek-esek di Cikasungka

Camat Solear Bakal Monitor Tempat Esek-esek di Cikasungka

Penyidikan Kasus Siswi SMP di Kota Serang yang Disetubuhi Ayah Pacarnya Rampung

Penyidikan Kasus Siswi SMP di Kota Serang yang Disetubuhi Ayah Pacarnya Rampung

BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

BNI Rilis Kartu TapCash Spesial Desain NCT 127 ‘2 Baddies’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 15:40
Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Rabu, 24 Juni 2026 15:31
Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 15:25
Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Rabu, 24 Juni 2026 15:23
Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Rabu, 24 Juni 2026 14:13
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40
Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 15:40
Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Rabu, 24 Juni 2026 15:31
Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 15:25
Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Rabu, 24 Juni 2026 15:23
Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Rabu, 24 Juni 2026 14:13
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 24 Juni 2026 15:40

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

by Yusuf Permana
Rabu, 24 Juni 2026 15:31

Asda II Pemprov Banten Rina Dewiyanti. (Foto: Radar Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak