SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus persetubuhan antara siswi SMP di Kota Serang dengan ayah pacarnya rampung. Kamis 16 Februari 2023 siang, penyidik menyerahkan tersangka kepada penuntut umum Kejari Serang.
“Hari ini sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan ayah pacarnya,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali.
Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. Korban berinisial PN (15) ketika itu mendatangi kediaman pacarnya ZL (17). Saat sedang berduaan di dalam rumah, orang tua ZL, SO (62) datang. Ia kemudian menghampiri anaknya dan menyuruh dia untuk menggauli korban. “Anak pelaku ini disuruh menggauli korban,” kata Febby.
ZL yang disuruh ayahnya menyetubuhi korban kemudian membawa pacarnya itu di dalam kamar. Saat ZL melakukan hubungan badan dengan korban, SO tiba-tiba masuk ke dalam kamar. “Pelaku ini kemudian ikut menyetubuhi korban,” ujar Febby.
Usai disetubuhi, korban oleh SO diberi uang Rp 300 ribu. Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada siapapun. “Korban ini pernah dikasih uang Rp 300 ribu,” ujar Febby.
Febby mengatakan, selang beberapa hari kemudian, korban kembali mendatangi kediaman ZL. Namun saat berada di dalam rumah, PN tidak bertemu dengan ZL. Ia malah bertemu dengan SO. “Korban ini diajak masuk ke dalam rumah,” kata Febby.
Saat berada di dalam rumah, korban dirayu dan diajak kembali melakukan hubungan badan. “Korban ini kembali disetubuhi pelaku. Kalau pengakuannya sudah tiga kali. Korban ini mau disetubuhi karena pelaku katanya baik dan sering memberi dia uang,” ungkap Febby.
Febby mengungkapkan, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut terungkap, setelah ayah korban memeriksa ponsel anaknya saat membuka aplikasi WhatsApp, sang ayah mendapati obrolan cabul dari pelaku SO.
“Saat interogasi, korban mengakui telah disetubuhi pelaku SO sudah tiga kali kali. Sedangkan oleh anaknya ZL baru sekali,” kata Febby.
Tidak terima kehormatan anaknya telah direnggut, ayah korban kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polresta Serang Kota dengan Nomor Laporan: LP/B/394/VII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 25 Juli 2022.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah semuanya dirasa lengkap, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian menetapkan SO sebagai tersangka. “Anaknya tidak kita tetapkan sebagai tersangka karena dia hanya disuruh ayahnya untuk menggauli korban,” kata Febby.
Oleh penyidik SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Febby. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











