SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah tower ilegal ditemukan di dalam ruko di Pasar Lama, Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tower tak berizin itu diketahui telah berada di dalam ruko sejak 10 tahun lalu.
“Saya pastikan itu ilegal,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 17 Februari 2023.
Wahyu mengatakan, dirinya telah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terkait dengan perizinannya. Ia juga sudah menanyakan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang (Diskominfo) Kota Serang terkait rekomendasi pembangunan tower.
“Saya sudah cek ke DPMPTSP, katanya enggak berizin, saya tanya ke Kominfo, katanya tak ada rekom,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, bangunan dan lahan yang berdiri di atas tower tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang. Bangunan tersebut, kata dia, tidak boleh disalahgunakan apalagi dirusak.
“Enggak boleh ngerusak karena itu aset milik negara,” ujar Wahyu.











