Wahyu mengungkapkan, dirinya bersama UPT Pasar telah menelusuri pemilik tower tersebut. Namun, sampai saat ini, ia belum mengetahui pemiliknya.
“Kami sudah menelusurinya, sampai saat ini kami belum tahu pemiliknya,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Iyang mengaku kalau tower tersebut telah berdiri sejak 10 tahun lalu. Sebelum tower tersebut dibangun, ada pihak perusahaan yang datang dan meminta izin kepada ketua RT yang dulu.
“Izinnya dulu sama dengan RT yang lama (sudah meninggal). Saya menyaksikan pemberian izin itu sebagai tokoh masyarakat,” kata Iyang.
Iyang mengaku tidak tahu nama perusahaan yang mendirikan tower tersebut. Namun, dia membenarkan kalau lahan dan bangunan tersebut milik Pemkot Serang.
“Punya Pemkot Serang (bangunan ruko dan lahan), saya enggak tahu perusahaan yang dulu datang. Saya juga enggak tahu kalau soal izin yang dikeluarkan Pemkot,” tutur Iyang. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











