SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala daerah di Banten diminta jangan menghapus tenaga honorer. Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 itu juga tidak perlu dipatuhi.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Banten Muhsinin. Politikus Golkar Banten ini pun memprotes rencana penghapusan honorer yang akan dilaksanakan paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
“Saya atas nama wakil rakyat fraksi Golkar memprotes dan tidak setuju kalau memang akan dilakukan penghapusan tenaga honorer,” kata Muhsinin kepada Radar Banten, kemarin.
Menurut Muhsinin tenaga honorer saat ini masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah. Ditambah kerja tenaga honorer lebih terlihat dibandingkan pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). “Saya mohon kepada kepala daerah, jangan menataati kebijakan itu. Honorer bukan digaji APBN, tapi APBD. Jadi menyesuaikan dengan kesanggupan daerah. Secara kacamata, saya lihat di dinas-dinas itu yang kerja ya honorer, bukan PNS. Jadi masih dibutuhkan itu tenaga honorer,” ungkap Muhsinin.
Dia menilai kebijakan tersebut akan menyebabkan ratusan ribu tenaga honorer di Banten menganggur. Selain itu, kebijakan ini memiliki efek domino panjang. Salah satunya, kenaikan angka kriminalitas di masyarakat. “Jika pengangguran meningkat, maka jangan salahkan jika kejahatan, seperti perampokan, pencurian dan narkoba meningkat. Tentunya jika sudah seperti itu, maka pemerintah tidak lagi sesuai dengan kandungan Pancasila yaitu keadilan sosial,” kata Muhsinin.
Kata Muhsinin, kebijakan penghapusan honorer ini justru berlawanan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengurangi pengangguran.











