SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0602/Serang Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo menegaskan akan memproses anggotanya jika terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
Demikian diungkapkan, Fajar Catur Prasetyo saat menghadiri Saresehan Hari Pers Nasional Tahun 2023, Deklarasi Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024 dan Santunan Anak Yatim yang dihelat Pokja Wartawan Kota Serang atau PWKS di area parkir Kantor Bersama Pemkot Serang, 20 Februari 2023.
Larangan TNI dalam Pemilu bersamaan dengan Polri, tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 200. Dalam Pasal tersebut menguraikan tentang netralitas TNI dan Polri dalam pemilu, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Kemudian, keduanya disebutkan TNI dan Polri harus netral dalam pemilu. Maka dari itu, baik TNI maupun Polri dilarang terlibat dalam kampanye.
“Pokoknya, kalau ada anggota saya yang terlibat politik praktis, akan saya proses. Dan itu adalah harga diri saya,” ujarnya.
Kata dia, proses sanksi diberikan pada anggotanya terbukti terlibat politik praktis seperti berkampanye untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu.
“Intinya, kami siap membantu Pemkot Serang untuk mengawal kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aas Arbi











