SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat terdapat 530 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Banten. Mereka merebutkan delapan kursi komisioner KPU Banten.
Ketua Timsel KPU Banten Ahsanul Minan mencatat, dari 530 pelamar, 401 pelamar berjenis kelamin laki-laki dan 129 pelamar lainnya berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan pantauan, para pelamar sendiri terdiri dari berbagai unsur masyarakat baik itu akademisi, penggiat sosial, pejabat publik. Dan ada juga ‘Mantan’ yang turut mendominasi dalam proses rekrutmen anggota KPU Banten ini.
Mantan yang dimaksud ialah anggota KPU Banten periode 2018-2023. Ada juga mantan anggota KPU Daerah ditingkatan Kabupaten/kota, mantan anggota Bawaslu Banten juga Kabupaten/kota di Banten.
“Anggota KPU Banten periode sebelumnya, delapan delapannya kembali daftar. Ada yang dari KPU kabupaten, tapi saya enggak hafal dari Kabupaten mana dan juga dari Bawaslu juga ada, ada dari kabupaten kota,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 22 Februari 2023.
Menurutnya, mantan-mantan yang mendaftar khususnya yang berasal dari KPU kabupaten/kota merupakan mereka yang sudah menjabat sebagai anggota KPU tingkat kabupaten selama dua periode.
Ia menyebut, adapun syarat dasar rekrutmen anggota KPU Banten ialah memiliki usia minimal 35 tahun, pendidikan minimal Sarjana, dan memiliki pengalaman ataupun memiliki kecapakan tentang kepemiluan.
“Salah satu syarat yang penting, dia harus punya pengalaman kepemiluan atau pengetahuan kepemiluan. Nah itu mencakup pengetahuan tentang ketatanegaraan Pemilu, dan partai politik. Pengetahuan dan pengalaman itu nanti dibuktikan juga dengan keterlibatan dalam proses penegakan Pemilu bisa dari penyelenggara Pemilunya, dari pemantau, tapi bukan dari peserta Pemilu,” jelasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











