Ia menerangkan, pihaknya normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai kemudian ada masalah. Semua demi kebaikan bersama,” ujar Al.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini mengaku selalu memikirkan ASN untuk meningkatkan kesejahteraan berbasis kinerja. “Itu sudah diproses di Jakarta. Lebih pada persoalan teknis saja,” ungkapnya.
Kata dia, tugas ASN sudah jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tanggungjawabnya juga jelas. Sehingga ia meminta pegawai Pemprov untuk tekun bekerja. “Bekerja sajalah karena ini tanggungjawab dan kewajiban. Bahwa ada hak-hak, tentu akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Terkait kritik dari ASN Pemprov bahwa hal administrasi dapat diantisipasi di awal tahun, Al mengatakan, ada mekanisme yang terstruktur, sehingga Pemprov melakukan tahapan tersebut. “Bukan kita punya otoritas sendiri. Tapi ada ketentuan yang mengatur, kita proses. Saya berharap ASN arif akan hal ini. Dan pada dasarnya mereka tahu mekanisme peraturan perundang-undangan ini,” ujarnya.
Ia selalu berupaya patuh pada peraturan perundangan. Apalagi hal ini tak hanya berlaku di Banten saja, tapi semua daerah di Indonesia.
“Pemprov punya uang, tapi aturannya dari pusat. Tunjangan kita juga besar sekali, maka harus izin,” ujar Al. (nna/air)










