SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Ahsanul Minan menegaskan bahwa anggota KPU Banten hasil seleksi periode 2023-2028 tidak boleh memiliki pekerjaan ganda alias double job.
Ia mengatakan, dari 530 orang pelamar anggota KPU Banten, mereka yang memiliki pekerjaan lain baik sebagai pengusaha, pejabat publik, pejabat badan usaha milik daerah atau negara (BUMD/BUMN) haruslah siap untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya jika nanti lolos sebagai anggota KPU Banten.
“Ga boleh double job, kalau terpilih jadi komisioner KPU harus berhenti. Baik itu yang miliki jabatan di BUMD atau ASN, harus berhenti, ” kata Minan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 22 Februari 2023.
Minan menerangkan, setiap warga negara indonesia (WNI) dari berbagai elemen memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Banten, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk bagi pelamar yang berstatus ASN.
“Nah ASN ini saat mendaftarkan diri harus mendapatkan izin dari pimpinannya dulu, dan saat terpilih ASN itu harus berhenti jadi ASN, ” katanya.











