Dian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku sudah beroperasi selama enam bulan. Selama beroperasi, sebanyak 10 orang telah diberangkatkan ke luar negeri.“Sudah enam bulan (beroperasi-red), sudah 10 orang,” ujar Dian.
Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu orang pelaku diketahui merupakan mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
Dian menjelaskan, para pelaku dapat menjalankan praktik perdagangan orang ke luar negeri ini karena telah mengetahui seluk beluknya. Apalagi, salah satu pelaku merupakan mantan pegawai BP3TKI. “Dia (BT-red) mekanisme pemberangkatannya sudah tahu,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Adanya dugaan keterlibatan petugas imigrasi tersebut karena dua pelaku TPPO berinisial KA (50) dan YA (39) mempunyai peran dalam mengawal dan meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian.
“Ini sedang pendalaman ke sana, bagaimana mereka bisa meloloskan korban, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Dian.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Herlia Hartarani menambahkan setelah didapati akan menyelundupkan pekerja ilegal ke Arab Saudi, keempat pelaku dan ketiga korbannya dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.










