Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku RT dan JB berperan merekrut dan menjemput para korbannya untuk diantarkan ke bandara. “Sedangkan KA dan YA, berperan untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Herlia.
Herlia mengatakan, dari praktik pengiriman TKI ilegal tersebut, para pelaku mendapat keuntungan Rp2 juta per orangnya. Sedangkan terkait biaya keberangkatan telah diurus oleh agensi yang berada di Arab Saudi. “Saat tiba di bandara di Arab Saudi sudah ada yang menunggu dan menjemput mereka,” ungkap Herlia.
Herlia menuturkan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Para tersangka ini terancam pidana paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Herlia didampingi Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi. (fam/air)










