“Ini merupakan komitmen bersama agar tidak terjadi gratifikasi jabatan berupa suap dalam jabatan atau pemerasan,” katanya.
Ia menegaskan, jika masyarakat atau pejabat tertentu mengalami pemerasaan dalam hal nominal maka dapat langsung melaporkannya kepada KPK.
“Jika masyarakat menjadi korban silahkan adukan kepada kami sebagai pengaduan masyarakat. Sama halnya dengan pejabat, jika mengalami pemerasan jangan ragu untuk melapor. Pelapor akan kita lindungi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Banten M Tranggono meminta kepada ASN di Banten untuk menjauhi gratifikasi.
“Makanya tadi saya sampaikan tadi kita bekerja sebagai ASN harus sesuai ketentuan dan tadi bagaimana kita bisa melayani dengan baik dan juga, kita harus percaya dengan mekanisme itu. Tadi menarik nih disampaikan oleh KPK, bahwa sesungguhnya kalau misalkan ketahuan aja (menerima gratifikasi,-red) langsung itu bisa dilaporkan sesuai pasal,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











