CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan segera berlaku di Kota Cilegon. Informasi yang dihimpun, diperkirakan sistem tersebut akan berlaku pada Maret mendatang.
Dengan berlakunya tilang elektronik di Kota Cilegon, maka pengawasan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan menggunakan alat canggih yang dipasang di titik tertentu.
Untuk menunjang program itu, Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Cilegon telah memasang dua unit kamera pemantau yang canggih di jalan protokol, tepatnya di area Simpang Tiga Cilegon dan di sekitar jalan Pondok Cilegon Indah atau PCI.
Kaur Bina Operasi Lantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar menjelaskan, dengan pemasangan alat ETLE itu pemantauan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara real time.
“Mudah-mudahan bulan depan (Maret),” ujar Haris kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.











