SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para wajib pajak khususnya mereka yang memiliki kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil mewah, harus melakukan persiapan untuk membayar pajak mereka. Sebab, Pemerintah di tahun 2025 nanti akan menaikan pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman.
Katanya, kenaikan pajak disebabkan oleh adanya tambahan pajak yang akan dikenakan kepada setiap kendaraan bermotor. Tambahan pajak itu yakni disebut Opsen.
“Ya jadi nanti akan ada kenaikan pajak, sebab di tahun 2025 nanti akan ada tambahan pajak. Namanya Opsen,” kata Budiman kepada Radar Banten, Sabtu, 25 Februari 2023.
Budiman mengatakan, penarikan pajak Opsen sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD).
Dalam UU HKPD itu dijelaskan bahwa Opsen merupakan tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Jadi, skema opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di daerah.
“Jadi pajak Opsen ini akan dipungut bersamaan dengan biaya pajak kendaraan bermotor alias PKB. Jadi nanti saat perpanjangan pajak kendaraan, wajib pajak akan dikenakan PKB ditambah Opsen itu,” katanya
Ia menuturkan, pajak Opsen itu merupakan solusi dari Pemerintah untuk penguatan Pendapatan Asli Daerah alias PAD. Yang mana PAD itu akan masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Jika PKB itu oleh kita (Pemprov Banten,-red) maka Opsen ini oleh Pemda. Yang mana semua perolehan Opsen akan masuk semua ke kas Pemda,” ucapnya.
Katanya, pajak Opsen ini baru akan mulai dipunggut setelag tiga tahun pasca undang-undang diberlakukan, yakni 2025 nanti.
“Ya berlakunya tahun 2025 nanti, jadi kita harap para wajib pajak dapat mempersiapkannya dari sekarang,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











