Dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat tersangka dari bandar berinisial RA yang saat ini masih dalam proses pencarian polisi. “Pengakuannya didapat dari RA,” ujar perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari RA. Sabu-sabu tersebut bukan dia beli melainkan hanya dititipkan RA untuk dijual kembali. Dari hasil penjualan sabu 100 gram, RA memberinya upah sebesar Rp10 juta. “Punya RA (sabu-red), saya cuma dititipkan. Hasil penjualan sabu buat kebutuhan sehari-hari,” tutur tersangka (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











