SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pria berinisial RD (36) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria asal Cigeulis, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap karena telah merudapaksa anak kandungnya.
Informasi yang diperoleh, korban persetubuhan tersebut merupakan RH (14). Dia merupakan anak tunggal dari pelaku.
Kasus persetubuhan yang melibatkan anak dan bapak kandung tersebut terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 di sebuah kontrakan di Kota Serang. Saat kejadian, korban ditarik ke kamar mandi oleh pelaku. Di dalam kamar mandi itu, korban digauli oleh pelaku.
Kasus kekerasan seks terhadap anak tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan biadab pelaku kepada uwak atau kakak dari ibunya. Cerita korban tersebut oleh uwaknya disampaikan kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan mantan suaminya itu ke Polresta Serang Kota pada Jumat 24 Februari 2023.











