Dia berharap, BUMDes ini tak bosan terus menggali potensi serta mendidik dibarengi pelatihan kepada para pelaku UMKM. “Kemajuan BUMDes bisa dilakukan melalui kerjasama dengan seluruh elemen di desa,” tambahnya.
BUMDes sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
Keberadaan BUMDes bisa dibilang mirip dengan BUMD seperti di daerah. Dan, nyaris sama persis dengan BUMN miliknya pemerintah pusat. Dimana keberadaan dan pembentukannya mempunyai beberapa tujuan.
Pertama, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, kedua untuk memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dalam meningkatkan usaha-usaha produktif bagi pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PAD desa.
Tujuan ketiga, meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa beserta masyarakatnya dalam penguatan perekonomian masyarakat desa.
Menanggapi kehadiran Airin penasihat BUMDes Serdang Tirtakenca, Yamin Masturi mengapresiasi langkah Airin Rachmi Diany yang mendorong BUMDes di wilayahnya agar lebih Maju.
“Tentu ini dapat membuat masyarakat lebih giat, dan lebih berkembang lagi keterampilannya, supaya di sini lebih maju lagi,” tutupnya. (*)
Reporter: Agung S Pambudi
Editor: Agung S Pambudi










