PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga korban pembunuhan pakai kloset oleh Riko Arizka meminta Polres Pandeglang melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus pembunuhan Lisa Siti Mulyani.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban Wahyudi kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya.
Menurut Kuasa hukum keluarga korban pembuhunan, H. Wahyudi, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
“Surat tersebut adalah untuk meminta gelar secara khusus. Adapun tujuan dari gelar perkara khusus salah satunya untuk menentukan tindakan kepolisian secara khusus atas kasus pembuhunan dilakukan oleh Riko Arizka kepada korban,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 27 Februari 2023.
Wahyudin menegaskan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa pembunuhan oleh Riko Arizka terhadap korban direncanakan. Sebab dari beberapa informasi yang pihak keluarga kumpulkan dirasa juga cukup membantu untuk pihak kepolisian dalam menentukan pasal yang akan di sangkakan.
“Untuk itu kasus ini harus kita kawal bersama-sama. Sehingga apa yang menjadi harapan dari pihak keluarga terpenuhi, dan saya berkeyakinan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP (Ajun Komisaris Polisi) Shilton membenarkan, adanya permintaan dari keluarga korban melalui kuasa hukumnya terkait gelar perkara khusus.
“Sedang kita pelajari terkait gelar perkara khusus ini. Nanti kita akan datangkan ahli juga,” katanya.
Shilton menjelaskan, gelar perkara khusus diminta oleh kuasa hukum karena keluarga korban meminta agar tersangka dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Untuk penetapan pasal pembunuhan berencana ini tentunya harus dengan bukti yang cukup. Sampai saat ini kita belum mendapatkan alat bukti cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP, kita sudah gelar rekonstruksi secara terbuka dan secepatnya mendatangkan ahli sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











