“Lalu sebanyak 10.166 kuota prioritas lanjut usia. Dan sebanyak 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah,” katanya.
Sesuai KMA, kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. Kemudian bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten dan kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten dan kota.
“Jika sampai waktu penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota akan digunakan untuk jemaah haji reguler porsi berikutnya. Dan apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi keberangkatan,” katanya.
Selanjutnya, Menag mengungkapkan, kuota haji khusus tahun 2023 terdiri atas 16.305 orang dan 1.375 orang untuk petugas haji khusus.
“Ketika sampai batas waktu penutupan pelunasan masih ada sisa kuota maka akan diberikan untuk jemaah haji khusus berdasarkan nomor porsi yang siap berangkat. Adapun bagi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji yang tidak masuk kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 2022 diprioritaskan menjadi jemaah haji pada tahun 2023 sepanjang tersedia kuota haji,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur











