LEBAK, RADARBANTEN, CO.ID- Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan 15 stakeholder di Lebak, Senin 27 Februari 2023.
PKS terkait dengan percepatan layanan standar pemenuhan hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan (WBP,) terutama pada bidang Pendidikan, Administrasi Kependudukan, layanan kesehatan, penyelenggaraan makanan dan juga pendidikan vokasi atau latihan kerja bersertifikat bagi narapidana serta peningkatan Kapasitas SDM Petugas.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Aula Lapas Rangkasbitung dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Asda I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak Alkadri, dan 15 Stakeholder mitra kerja sama Lapas Rangkasbitung.
“Semoga dengan adanya PKS ini dapat terus membuka ruang kegiatan yang lebih banyak bagi WBP Lapas Rangkasbitung. Sehingga, setelah WBP selsaai di Lapas dapat memiliki kemampuan yang dapat bermanfaat,” kata Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.
Dia berharap, PKS yang telah dilaksabakan tersebut tidak hanya seremoni melainkan dilaksanakan oleb kedua belah pihak.











