KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pers angkat bicara terkait aturan yang mewajibkan media harus berbadan hukum, dan pendataan terhadap perusahaan pers.
Wakil Ketua Dewan pers M Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tegas menyatakan perusahaan pers harus berbadan hukum.
“Rasanya jelas, perusahaan pers harus berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum, berarti bukan perusahaan pers. Jadi kalau ada sengketa, diluar ranah UU Pers,” ujar Agung kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 28 Februari 2023.
Agung mengatakan, UU Pers hanya melindungi media yang berbadan hukum, maka dari itu jika keberadaan media tersebut ingin diakui, maka harus membuat badan hukum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Agung menambahkan, Dewan Pers juga menghimbau kepada perusahaan pers untuk mengajukan pendataan ke Dewan Pers. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah upaya untuk memastikan jumlah perusahaan pers yang berkembang saat ini.











