slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
30-07-2026 15:31:02
in Kota Serang, Utama
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa tujuan utama revisi Perda PUK adalah memperkuat larangan terhadap peredaran minuman keras di Kota Serang. Bukan melegalkannya sebagaimana anggapan yang berkembang di masyarakat.

Hal itu diungkapkan Budi usai mendengarkan pandangan setiap fraksi di DPRD Kota Serang, Rabu, 29 Juli 2029.

“Iya, itu memang semangat saya. Tujuan Perda PUK ini adalah semangat untuk menolak miras. Bahkan baru kali ini ada sanksinya,” kata Budi.

Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, draf Raperda PUK telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum RI dan pemerintah provinsi.

Dalam usulan awal, Pemerintah Kota Serang menginginkan seluruh minuman keras dilarang tanpa pengecualian.

Baca Juga :

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Namun, menurut Budi, hasil harmonisasi harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak seluruh usulan daerah dapat langsung diakomodasi.

“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang. Di mana pun tempatnya. Tapi hasil harmonisasinya seperti itu,” ujarnya.

Budi mengatakan, apabila seluruh ketentuan hasil harmonisasi langsung dihapus tanpa melalui mekanisme yang sesuai, draf perda berpotensi ditolak saat proses evaluasi di pemerintah pusat sehingga harus kembali menjalani harmonisasi.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami bahwa pembahasan Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan tujuan mempersempit ruang peredaran minuman keras dan memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran usaha hiburan di Kota Serang. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Budi RustandiMirasPerda PUKRaperda PUKTHMWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Next Post

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Related Posts

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Kota Serang

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 28 Juli 2026 15:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan hingga mencapai Rp5...

Read moreDetails

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan Seluruh Kelurahan Bebas BABS pada 2027 Lewat Program Serang Sehat

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

Masuk Musim Kemarau, Pemkot Serang Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran

Belasan Tahun Terbengkalai, Jalan dan Drainase KSB Kota Serang Segera Dibenah

Next Post
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 16:27

Ilustrasi gay. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak