SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa tujuan utama revisi Perda PUK adalah memperkuat larangan terhadap peredaran minuman keras di Kota Serang. Bukan melegalkannya sebagaimana anggapan yang berkembang di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Budi usai mendengarkan pandangan setiap fraksi di DPRD Kota Serang, Rabu, 29 Juli 2029.
“Iya, itu memang semangat saya. Tujuan Perda PUK ini adalah semangat untuk menolak miras. Bahkan baru kali ini ada sanksinya,” kata Budi.
Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, draf Raperda PUK telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum RI dan pemerintah provinsi.
Dalam usulan awal, Pemerintah Kota Serang menginginkan seluruh minuman keras dilarang tanpa pengecualian.
Namun, menurut Budi, hasil harmonisasi harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak seluruh usulan daerah dapat langsung diakomodasi.
“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang. Di mana pun tempatnya. Tapi hasil harmonisasinya seperti itu,” ujarnya.
Budi mengatakan, apabila seluruh ketentuan hasil harmonisasi langsung dihapus tanpa melalui mekanisme yang sesuai, draf perda berpotensi ditolak saat proses evaluasi di pemerintah pusat sehingga harus kembali menjalani harmonisasi.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami bahwa pembahasan Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan tujuan mempersempit ruang peredaran minuman keras dan memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran usaha hiburan di Kota Serang.
Editor: Agus Priwandono











