• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 15:31
in Kota Serang, Utama
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa tujuan utama revisi Perda PUK adalah memperkuat larangan terhadap peredaran minuman keras di Kota Serang. Bukan melegalkannya sebagaimana anggapan yang berkembang di masyarakat.

Hal itu diungkapkan Budi usai mendengarkan pandangan setiap fraksi di DPRD Kota Serang, Rabu, 29 Juli 2029.

RelatedPosts

Serang Preneur Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Pelatihan Keterampilan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 21 September 2026 15:16
BPKP Banten

Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Pejabat Banten Kena OTT

Senin, 21 September 2026 15:13
KKMP Kota Serang

40 Koperasi Kelurahan di Kota Serang Masih Terkendala Lahan

Senin, 21 September 2026 14:21
rantai pasok UMKM Kota Serang

Pemkot Serang Petakan Kebutuhan Pasar UMKM

Senin, 21 September 2026 12:06

“Iya, itu memang semangat saya. Tujuan Perda PUK ini adalah semangat untuk menolak miras. Bahkan baru kali ini ada sanksinya,” kata Budi.

Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, draf Raperda PUK telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum RI dan pemerintah provinsi.

Dalam usulan awal, Pemerintah Kota Serang menginginkan seluruh minuman keras dilarang tanpa pengecualian.

Namun, menurut Budi, hasil harmonisasi harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak seluruh usulan daerah dapat langsung diakomodasi.

“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang. Di mana pun tempatnya. Tapi hasil harmonisasinya seperti itu,” ujarnya.

Budi mengatakan, apabila seluruh ketentuan hasil harmonisasi langsung dihapus tanpa melalui mekanisme yang sesuai, draf perda berpotensi ditolak saat proses evaluasi di pemerintah pusat sehingga harus kembali menjalani harmonisasi.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami bahwa pembahasan Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan tujuan mempersempit ruang peredaran minuman keras dan memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran usaha hiburan di Kota Serang. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Budi RustandiMirasPerda PUKRaperda PUKTHMWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Next Post

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Next Post
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Permudah Perizinan

Sudah Ada Izin Industri, 8 Ribu Hektare LBS Dilepaskan

Minggu, 20 September 2026 15:52
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
anggaran seremonial Kota Serang

Pemkot Serang Alihkan Anggaran Seremonial untuk Infrastruktur

Minggu, 20 September 2026 13:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FPRB Kelurahan Samangraya

FPRB Samangraya Cilegon Dorong Pemuda Aktif dalam Kesiapsiagaan Bencana

by Adam Fadillah
Senin, 21 September 2026 15:22
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mendorong keterlibatan pemuda dalam upaya membangun...

Serang Preneur Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Pelatihan Keterampilan Gratis untuk Masyarakat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 21 September 2026 15:16
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka pelatihan keterampilan gratis bagi masyarakat melalui program Serang Preneur atau Satu Keluarga...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.