Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial MU.
“Dari pengakuan pelaku, anggota kami di lapangan langsung bergerak untuk menangkap MU. Akan tetapi, saat rumah MU digerebek, pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Saat ini tim masih melakukan pencarian,” ungkap Uka.
Uka menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korbannya. Keduanya beraksi saat para korbannya tertidur lelap dan kondisi sekitar sepi. “Kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korbannya dengan mencongkel pintu rumah,” kata Uka.
Uka mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku petugas mengamankan barang bukti motor berupa Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ dan dua unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan ada dua unit sepeda motor dan dua ponsel hasil kejahatan. Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutur Uka.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











