Lebih lanjut Cecep mengungkapkan, para anggota Satpol PP Kota Cilegon dalam setiap penindakannya sudah sesuai dengan UUD No 23 Tahun 2014 tentang Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Selama ini kita sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan perundang-undangan, makanya dalam bertindak kita berdasarkan aturan, dan prosedur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Ahmad Lutfi











