SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terbongkarnya kasus mafia beras oleh tujuh pengusaha beras yang ada di Provinsi Banten berbuntut panjang.
Polda Banten kini tidak hanya mengusut kasus penyimpangan beras subsidi dari Bulog. Akan tetapi, Polda Banten saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bulog.
“Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Kejati Banten, Rabu 8 Maret 2023.
Rudy mengungkapkan, pihaknya serius menangani kasus penyimpangan beras subsidi dari pemerintah. Sebab, persoalan beras menyangkut masalah perut rakyat. “Karena ini menyangkut masalah perut rakyat, makanya kami serius menangani ini,” kata Rudy.
Sebelumnya, tujuh tersangka penyalahgunaan beras subsidi ditangkap Satgas Pangan Polda Banten. Mereka HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30). Para pelaku ditangkap pada 8 Februari 2023 dan Kamis 9 Februari 2023 di sejumlah tempat.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, AL (58) di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.
Lalu FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, HM Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.











