SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kritikan terkait Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG 2023 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023 terus bergulir.
Akibat SE tersebut, belanja daerah senilai Rp438 miliar harus dijadwal ulang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Juheni M Rois mengatakan, ada tiga kemungkinan dalam SE ini. “Pertama, bentuk arogansi eksekutif terhadap legislatif,” tegas Juheni, Rabu, 8 Februari 2023.
Kedua, lanjutnya, ketidakpahaman eksekutif terhadap fungsi legislatif. Ketiga, eksekutif memiliki agenda terselubung terhadap APBD yang tidak disampaikan kepada legislatif.
“Ini preseden buruk terhadap hubungan eksekutif legislatif sehingga bisa bikin gaduh situasi,” tandas Juheni.
Mestinya DPRD sekarang ini mengevaluasi pelaksanaan anggaran sudah sejauh mana. “Eh malah terhambat oleh SE ini. Oleh karena itu satu kata cabut SE Sekda,” tegasnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak