SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten belum ada titik terang. Pj Gubernur Banten Al Muktabar masih tidak mau berkomentar terkait jabatan Pj Sekda Banten.
Ahli Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan mengatakan, apabila sampai pekan depan tidak ada pejabat yang mengisi jabatan Pj Sekda Banten menggantikan Moch Tranggono, maka dapat dipastikan Tranggono sudah tidak lagi dapat melaksanakan tugas sebagai Pj Sekda Banten. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda.
“Jika pekan depan tidak ada perubahan, maka Pak Tranggono tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya lagi karena telah berakhir masa tugas jabatannya,” tegas Yhannu, Jumat, 10 Maret 2023.
Akademisi Universitas Lampung ini menerangkan, Tranggono tidak dapat melaksanakan tugas karena jabatan tersebut telah berakhir sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Huruf C Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Terkait yang berlangsung saat ini, walaupun terjadi ruang perdebatan, tetapi ia mengatakan, karena masih dalam rentang waktu menunggu dari Kementerian Dalam Negeri, maka secara teknis Tranggono dapat untuk sementara waktu menjalankan tugas sebagai Pj Sekda demi menghindari kekosongan pejabat. “Maka masih dapat menjalankan agenda teknis tugas jabatan Pj Sekda,” terangnya.
Kata dia, yang terpenting sampai saat ini, walaupun terkesan sangat lamban, tetapi belum ada norma yang dilanggar atau belum ada tindakan yang dapat dikategorisasikan pelanggaran administrasi. “Kita tunggu saja dulu bagaimana akhir dari polemik ini,” pungkas Yhannu.
Reporter : Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi











