SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NW (53) warga Kecamatan Serang, Kota Serang diserahkan warga ke Polresta Serang Kota, Rabu 8 Maret 2023.
Oknum guru ngaji tersebut diserahkan ke polisi karena telah mencabuli seorang siswi SD berinisial MZ (12) saat ritual membentengi diri.
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, sebelum diamankan warga, pelaku sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polresta Serang Kota pada Rabu 1 Maret 2023.
Laporan tersebut dibuat, setelah korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat menjalani ritual membentengi diri.
“Kejadian pencabulan menurut pengakuan korban terjadi pada Jumat 17 Februari 2023. Kejadian tersebut terjadi saat korban dan pelaku berduaan di dalam kamar,” ujar Febby.
Febby menjelaskan, ritual membentengi diri tersebut dilakukan agar korban tidak mudah dirasuki mahluk halus. Oleh karenanya, pelaku yang dikenal sebagai orang pintar tersebut diminta untuk datang ke rumah korban. “Biar tidak mudah kesurupan (alasan membentengi diri-red),” kata Febby.