Febby mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban tidak mau lagi mengaji dengan pelaku. Orang tua korban yang curiga dengan sikap anaknya tersebut kemudian menanyakan alasannya.
“Saat ditanya, korban ini mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” ujar Febby.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban lantas melaporkan tetangganya itu ke ketua RT setempat. Dari hasil komunikasi dengan ketua RT, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.
“Sebelum dilaporkan kepada kami, orang tua korban ini melapor ke ketua RT setempat. Dari ketua RT diarahkan kepada kami,” ungkap Febby.
Kasus pencabulan terhadap korban tersebut diakui Febby telah membuat keluarga korban dan warga sekitar bertindak. Mereka kemudian membawa pelaku ke Polresta Serang Kota agar bisa cepat diproses hukum. “Bukan kami yang mengamankan, tapi warga yang menyerahkannya kepada kami,” ucap Febby.
Febby mengatakan, dari alat bukti yang ada, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Febby (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











