SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara membayar utang suami, seorang istri di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang malah dipukuli dan diinjak-injak oleh suaminya sendiri.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dialami oleh NP yang bermaksud menolong suaminya, MI, dari masalah utang piutang.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan, kasus KDRT tersebut dilaporkan pada 11 Januari 2023.
Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi sasaran kemarahan suaminya. Pemicu penganiayaan tersebut disebabkan oleh korban yang membayar utang tanpa berbicara terlebih dahulu kepada suaminya.
“Menurut pengakuan korban, dia dipukuli bahkan diinjak-injak suaminya karena membayar utang suaminya. Korban ini membayar hutang suaminya dengan menggunakan gaji suaminya,” ungkap Dedi, Jumat, 17 Maret 2023.
Dari keterangan korban, lanjut Dedi, suaminya banyak berutang. Bahkan, sudah beberapa kali ditagih.
“Utangnya banyak, menurut korban utangnya juga ada di koperasi tempat suaminya bekerja,” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan, akibat tindakan brutal suaminya, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan patah jari manis.
“Jari manisnya patah akibat diinjak-injak pelaku,” ujar Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menambahkan, menindaklanjuti laporan korban tersebut, suami korban yang diketahui sebagai buruh pabrik tisu di Cikande, Kabupaten Serang telah dilakukan penangkapan.
Dia ditangkap saat berada di dalam kontrakannya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Untuk pelaku sudah diamankan beberapa hari yang lalu. Dia kami amankan di daerah Kragilan,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











