“Menjelang Ramadan operasi ini harus dilakukan dalam memantau komoditas pertanian yang melewati Pelabuhan Merak sekaligus menjalankan tugas dan fungsi karantina yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sekaligus bersinergi antar instansi di Kawasan Pelabuhan,” ujarnya.
Operasi Patuh Karantina juga merupakan sebagai bentuk satu di antara media komunikasi dengan para pelaku usaha dan masyarakat umum mengenai pengawasan dan pelayanan karantina pertanian.
Karantina mengajak kepada seluruh masyarakat atau penggunaan jasa karantina untuk melaporkan setiap barang bawaan media pembawa HPHK dan OPTK seperti hewan dan produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan.
Operasi kali ini berjalan aman dan terkendali, dimana media pembawa yang melintas seperti bibit tanaman, buah-buahan, sayuran, ayam, diberikan pengarahan dan sosialisasi untuk terus lapor karantina. Operasi ini rencananya akan digelar selama seminggu ke depan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi











