KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Bagi anda pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang belum mendaftar e-katalog, untuk segera mendaftar.
Ada sejumlah manfaat yang bisa anda terima untuk pengembangan usaha anda, jika telah terdaftar di e-katalog.
Menurut Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangsel Mochamad Hardi, Pemkot Tangsel akan memprioritaskan pembelian produk-produk lokal melalui e-katalaog.
Maka dari itu, pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya di e-katalog akan diprioritaskan untuk dibeli produknya oleh Pemkot Tangsel, dengan catatan disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Hardi, e-katalog sendiri merupakan belanja online, di mana produk-produk yang ditawarkan pelaku UMKM akan dimuat di sistem e-katalog, dengan begitu OPD yang membutuhkan produk akan melakukan penawaran kepada pelaku UMKM, dan terjadi transaksi jual beli online.
Berikut tata cara mendaftar e-katalog:
Pertama, anda harus membuka website lpse.tangerangselatankota.go.id. kemudian cari menu “Pendaftaran Penyedia” berwarna merah. Lalu masukkan alamat email dan kata sandi anda.
Setelah itu menu baru akan muncul, lalu kemudian anda mulai menginput persyaratan-persyaratan, diantaranya menginput Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP dan NPWP.










