“Syaratnya itu saja untuk mendaftar e-katalog. Setelah itu, akan ada notifikasi ke email pendaftar, tanda pendaftaran melalui online sudah selesai dan terdaftar,” ujar Hardi.
Setelah pendaftaran online selesai, anda kemudian harus membawa dokumen-dokumen ke kantor LPSE Kota Tangsel di Kantor Walikota Tangsel Gedung 1 lantai dasar, Jalan Raya Ciater, Kota Tangsel.
“Tujuannya untuk diverifikasi, mencocokan berkas yang asli dan yang copy dan soft copy, baru kita yang aktifkan akun e-katalognya,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











