Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik telah melakukan penetapan tersangka,” kata Sigit.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, ketika akan melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak keluarganya mengajukan permohonan penangguhan. Atas dasar kemanusiaan, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
“Ketika hendak dilakukan penahan dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan,” ungkap Didik.
Didik menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, tersangka mulai menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
“Tersangka ini menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor ponsel yang sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian petugas,” kata Didik.
Karena sikap tersangka yang tidak kooperatif tersebut, penyidik kemudian membuat surat DPO. Untuk mencari keberadaan tersangka, penyidik telah meminta bantuan kepada anggota polsek terdekat dan pegawai pemerintah Desa Catang.
“Akan tetapi tidak ada informasi mengenai keberadaan tersangka,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Hingga akhirnya sambung Didik, petugas mendapati informasi keberadaan tersangka. Dia kemudian diamankan di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) pada Kejati Banten untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencananya hari ini proses tahap dua akan dilaksanakan,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











